"Iya (lima hari berturut-turut)," tambah dia.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 1444 H. Sementara libur hari raya Kurban atau 10 Zulhijah 1444 H, jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Ketentuan perubahan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023. SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.