Lalu masalah kedua ialah pelanggaran administrasi yang dilakukan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) sebagai lembaga yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
"Tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada pondok pesantren, kepada YPI atau yayasan pendidikan islam, yang mempunyai kaki pesantren, dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi," katanya.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh kementerian agama," sambungnya.
Tindakan administrasi ini, kata Mahfud, tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di Ponpes Al Zaytun.
Terakhir, pelanggaran ketiga ialah mengenai kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Sebab, terjadi aksi massa akibat polemik Ponpes Al Zaytun.
"Menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainya lah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan," katanya.
"Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur," sambungnya
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.