JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran uang dugaan korupsi yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ary Egahni (AE). Aliran uang itu ditelusuri lewat sembilan saksi, yang dua di antaranya merupakan direktur lembaga survei nasional.
Adapun, sembilan saksi tersebut yakni, Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat; Direktur Keuangan PT Poltracking Indonesia, Erma Yusriani; Direktur Utama PT Timbul Jaya Karya Utama, Lim Nye Hien; Direktur PT Roadinh Mukti Makmur Indonesia, Hendri.
Kemudian, Komisaris PT Timbul Jaya Karya Utama; Dokter, Niksen S Bahar; Direktur CV Mentari, Marzuki Karim; Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah, Christine; serta Sales Executive Kalawa Boulevard, Yunita Liong. Mereka dipanggil untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
"Hari ini pemeriksaan saksi yindak pidana korupsi suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka BBSB," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/6/2023).
Sebelumnya, KPK mengungkap dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang haram Bupati Kapuas, Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni. Ben Brahim dan istrinya merupakan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar.