JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hari ini, Selasa (27/6/2023).
Ada tiga terdakwa yang bakal menjalani sidang perdananya hari ini. Mereka yakni, mantan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
BACA JUGA:
Pantauan MNC Portal Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Johnny Plate telah memasuki ruang sidang Prof Harta Ali. Ia masuk ke ruang sidang sekira pukul 10.29 WIB. Johnny masuk ke ruang sidang bersama dua terdakwa lainnya yakni Anang dan Yohan.
Johnny tak banyak bicara saat memasuki ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia tampak mengenakan baju lengan panjang dan masker. Ia dan dua terdakwa lainnya langsung duduk di kursi pesakitan.
BACA JUGA:
Adapun, Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya, yakni Fahzal Hendrik; Rianto Adam Pontoh; dan Sukartono. Saat ini, sidang baru dimulai.
Berdasarkan informasi yang diterima, tiga terdakwa perkara korupsi BAKTI Kominfo lainnya yakni, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bakal disidang menyidik pekan depan.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.