Lalu penyimpangan, kata Cholil juga terlihat pada pernyataan akan ada khatib perempuan bagi laki-laki dalam shalat jum’at. Padahal jelas hukumnya adalah tidak sah dan telah diperkuat dengan fatwa MUI.
"Ini jelas penyimpangan hukum Islam karena semua ulama mengatakan tidak sah perempuan jadi khatib Jum’at bagi jemaah laki-laki. Ini sudah dikeluarkan fatwa beberapa minggu lalu," kata dia.
Atas temuan tersebut, MUI lanjutnya akan segera mengeluarkan fatwa terkait Ponpes Al Zaytun. Rencananya fatwa akan dikeluarkan pada pekan ini.
"Insya Allah pekan ini kalau tak ada halangan akan dikeluarkan fatwanya. Bismillah, kami ingin kebaikan untuk Indonesia yang sejahtera," pungkasnya.
(Awaludin)