Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan 16 Bayi, Awalnya di Sulteng

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |15:18 WIB
Bareskrim Tangkap Pelaku Perdagangan 16 Bayi, Awalnya di Sulteng
Bareskrim Polri tangkap 16 tersangka kasus perdagangan bayi (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban anak atau bayi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, tiga tersangka yang telah ditangkap karena memperjualbelikan bayi adalah, SA, E, DM dan Y.

"Kasus ini diawali dengan adanya laporan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan tindak pidana penculikan anak berinisial A sebagaimana LP Nomor:LP/B/120/VI/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan itu, Djuhandhani menyebut bahwa, anak A tersebut bukan menjadi korban penculikan. Melainkan, bayi itu diserahkan oleh ibunya, SS ke seorang perempuan inisial F.

"Yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," ujar Djuhandhani.

Menemukan fakta itu, Djuhandhani menjelaskan, Polda Sulteng langsung menerbitkan LP model A tentang dugaan perdagangan anak.

Selanjutnya, jajaran Polda Sulteng berkoordinasi dengam Polres Metro Bekasi Kota untuk dilanjutkan dengan penggeledahan di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat penampungan bayi sebelum di jual ke calon pembeli.

"Dilakukan penggeledahan dan diamankan satu orang tersangka inisial Y dan mengamankan dua bayi laki-laki berumur 2 minggu dan 1 bulan," ucap Djuhandhani.

Usai menangkap tersangka Y, kemudian polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tiga tersangka lainnya.

Dalam hal ini, Djuhandhani merinci peran dari ketiga tersangka tersebut. DM (25) berperan sebagai pemasok atau pencari bayi dibantu L. Lalu, SA (50) berperan sebagai pemasok dan pencari.

Dan E (54) berperan sebagai pencari bayi yang dipesan oleh SA. Kemudian Y (35) berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.

"Dari hasil penyidikan diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 bayi dengan rincuan bayi laki-laki lima dan perempuan 11," tutur Djuhandhani.

Para pelaku, kata Djuhandhani menjual bayi ke pembelinya dengan harga kisaran Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk bayi laki-laki.

Sedangkan bayi perempuan dijual dengan kisaran harga Rp15 juta hingga Rp23 juta.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2017 Tentang TPPO dan/atau Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement