"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," sambungnya.
BACA JUGA:
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Angin Prayitno Aji. Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Angin yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan," sambungnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, hal yang meringankan jaksa dalam melayangkan tuntutan Angin yakni lantaran terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji didakwa oleh tim jaksa KPK telah menerima gratifikasi Rp29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari enam perusahaan dan 1 perorangan. Adapun, gratifikasi itu berasal dari PT Rigunas Agri Utama; CV Perjuangan Steel; PT Indolampung Perkasa; PT Esta Indonesia; Ridwan Pribadi (perorangan); PT Walet Kembar Lestari; dan PT Link Net.
Angin Prayitno juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin diduga telab mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya sebesar Rp44 miliar menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, satu apartemen, dan satu mobil.
(Fakhrizal Fakhri )