Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Pembuktian Hukum Pidana Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu Sulit Dipenuhi

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |18:51 WIB
Mahfud MD: Pembuktian Hukum Pidana Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu Sulit Dipenuhi
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dalam hal ini, kata Mahfud, pemerintah telah berupaya dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), namun usaha itu pun kandas.

"Karena UU No. 27 Tahun 2004 yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan menghadapi banyak hambatan yang rumit untuk membuat UU KKR yang baru," ucapnya.

 BACA JUGA:

Mahfud mengatakan, rumitnya penyelesaian melalui jalur yudisial, membuat pemerintah mengambil langkah melalui Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu atau PPHAM.

 BACA JUGA:

"Adanya Keppres tentang PPHAM ini sama sekali tidak meniadakan keharusan dan upaya penyelesaian judicial melainkan semata-mata dimaksudkan untuk memenuhi hak para korban," katanya.

"Tekanannya adalah korban, bukan pelaku. Untuk pelaku pelanggaran HAM Berat tersebut akan terus diuapayakan sesuai dengan ketentuan UU, begitu juga tentang UU KKR karena hal itu diperlukan untuk masa-masa yang akan datang," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement