TANGSEL - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar tidak mengistimewakan ketiga pelaku anak yang melakukan kekerasan seksual terhadap bocah 5 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan.
Para pelaku anak masing-masing berinisial AS (14), EJ (13), dan YO (7). Ketiganya menyetubuhi korban, AL (5), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kejadian itu terjadi pada akhir tahun 2022 lalu. Meski begitu, prosesnya penegakan hukumnya berjalan lambat hingga saat ini.
"Jangan ada keistimewaan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel, di Mapolres Tangsel, Selasa (27/06/23).
Dikatakan Kenzo, ketegasan penyidik terhadap kasus ini akan memberikan dampak kepercayaan hukum serta psikologis terhadap korban dan keluarganya.
Apalagi, seluruh proses dan bukti-bukti kekerasan seksual hingga surat pemeriksaan psikologis dari P2TP2A semua telah lengkap.