Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Sebut Amanda Berpotensi Berikan Keterangan Palsu, Pengacara: Dasarnya Apa?

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 27 Juni 2023 |13:31 WIB
Jaksa Sebut Amanda Berpotensi Berikan Keterangan Palsu, Pengacara: Dasarnya Apa?
Amanda/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - Pengacara Amanda alias APA, Erick Filemon Sibuea mempertanyakan tendensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang terdakwa Mario Dandy meminta hakim menghadirkan kliennya secara paksa sebagai saksi, juga dasar Jaksa menyebut kliennya berpotensi memberikan keterangan diduga palsu.

"Tendensi apa JPU katakan akan melakukan upaya paksa, memang klien kami adanya sakit faktanya dan dilakukan tindakan kemarin dan hari ini," ujar Erick di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

 BACA JUGA:

Menurutnya, dari data rekam medis, kliennya disebutkan masih memiliki penyakit batu ginjal. Maka itu, Amanda sejak kemarin dan hari ini menjalani operasi tembak laser atas sakit batu ginjalnya tersebut di rumah sakit.

"Rekam medisnya ini masih ada batu ginjal yang masih dilakukan laser, XWL, di dekat kandung kemih dan itu bisa ditanya sendiri ke pihak RS meskipun yang dikatakan tadi RS tak berikan informasi, yah mungkin dia datangnya tak melalui surat atau prosedur," tuturnya.

 BACA JUGA:

Erick menerangkan, Jaksa mengaku tak diberikan informasi apapun soal sakitnya Amanda saat mendatangi rumah sakit lantaran kemungkinan jaksa tak datang tanpa bersurat dahulu ataupun melalui prosedur yang tepat. Maka itu, pihaknya mempertanyakan permintaan jaksa pada hakim untuk menghadirkan paksa kliennya.

Pihaknya, kata dia, juga mempertanyakan tuduhan jaksa yang menyebutkan, ada potensi kliennya memberikan keterangan diduga palsu pada sidang anak AG dahulu.

"Kalau dikatakan keterangan palsu, dari mana dasarnya sedangkan dibuatkan BAP sumpah waktu keterangan pertama di sidangnya anak AG, itu memberikan keterangan yang sama, dakwaan itu sama tak berbeda, kenapa disangka berikan keterangan palsu. Jadi, tendensinya JPU sangat tak relevan," katanya.

Sementara itu, Tante Amanda menambahkan, sejatinya penghadiran paksa terhadap keponakannya itu tak serta merta bisa dilakukan begitu saja lantaran harus memperhatikan kondisi kesehatan Amanda dahulu.

Adapun, soal kondisi kesehatan Amanda, JPU diminta bersurat pada pihak rumah sakit yang mengerti tentang kondisi Amanda saat ini.

"Tidak seta-merta jemput paksa, semua harus dilakukan pemeriksaan kepada anaknya, bagaimana kondisi keadaan kesehatannya. Ini kan berkas (rekam medis) banyak sekali dan semua bahasa kedokteran, JPU dan kami sebenarnya bingung juga, ini gimana sih gitu lho, ini (rekam medis) dari rumah sakit, kami nggak bisa jelaskan, yang bisa dokter, kalau memang dari pihak JPU ingin penjelasan bersurat saja," katanya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement