JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara terhadap laporan kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, gelar perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindakan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dengan demikian, status hukum Panji akan ditentukan usai gelar perkara itu.
"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujar Agus saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Dalam memproses laporan dugaan penistaan agama itu, kata Agus, pihaknga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. "Tentunya saksi-saksi yang lain sudah dilakukan pemeriksaan," tutur Agus.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Tam hanya itu, NII Crisis Center juga melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa 27 Juni 2023.
"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia," kata Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan di Gedung Bareskrim Polri.
(Arief Setyadi )