Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Chuck Putranto Batal Diberhentikan, Mantan Anak Buah Sambo Bebas dari Penjara

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 01 Juli 2023 |06:07 WIB
3 Fakta Chuck Putranto Batal Diberhentikan, Mantan Anak Buah Sambo Bebas dari Penjara
Chuck Purwanto (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

SANKSI pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dibatalkan sesuai dengan putusan atas banding di sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Bebas dari Penjara

Selain batal dipecat, Chuck juga sudah bebas dari penjara setelah menjalani masa penahanan selama satu tahun penjara.

"Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (29/6/2023).

2. Batalkan Putusan Sebelumnya

Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih merupakan menjadi anggota Korps Bhayangkara dan membatalkan putusan sebelumnya.

"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement