Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Istri karena Cemburu, Warga Tanggamus Ditangkap di Bali

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |00:05 WIB
Aniaya Istri karena Cemburu, Warga Tanggamus Ditangkap di Bali
Suami aniaya istri di Tanggamus ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali. (Dok Polsek Pugung)
A
A
A

TANGGAMUS - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Dusun Tangkit Serdang III, Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil ditangkap.

Pelaku berinisial KR (43) ditangkap setelah dilaporkan istrinya pada 6 Februari 2023.

Kapolsek Pugung, Ipda Ori Wiryadi mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah kos wilayah Denpasar Bali.

"Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Juni 2023 sekitar jam 19.00 Wita di salah satu rumah kost wilayah Denpasar atas bantuan Resmob Polda Bali," ujar Ori dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Ori menuturkan, kejadian itu berawal pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Tangkit Serdang III Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Tersangka memukul kepala korban pada bagian samping dan belakang berulang kali. Hal ini mengakibatkan korban mengalami kunang-kunang, mual, dan pusing.

"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung pada 6 Februari 2023," kata Ori.

Kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi antar Polda, sehingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Hasil koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Pugung," ungkapnya.

Selain pelaku yang diamankan, lanjut Ori, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 buku nikah atas nama pelapor Ixnatia Sumini dan tersangka KR berikut hasil visum dari pihak medis.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutur Ori.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement