Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panas! Johnny Plate Disemprot Hakim: Jangan Anggap Pengadilan Ini Alat Politik!

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 04 Juli 2023 |13:15 WIB
Panas! Johnny Plate Disemprot Hakim: Jangan Anggap Pengadilan Ini Alat Politik!
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA -Sidang eksepsi terdakwa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo sempat memanas.

Majelis Hakim Fahzal Hendri memberi ceramah kepada Johnny setelah sidang di Tipikor, Pengadilan Jakarta Pusat dinyatakan bakal dilanjutkan pada Selasa (11/7/2023) pekan depan.

"Di awal uraian eksepsi atau keberatan ini anda singgung seolah-olah saudara itu dicari-cari kesalahannya seperti itu. Di sini untuk saudara tahu saja, bahwa sidang ini tidak terpengaruh apa-apa, biar saudara tau. Kami tidak ada tendensi politik apa-apa kami bebas dari masalah politik," ujar Fahzal di persidangan, Selasa (4/7/2023).

Hakim Fahzal tidak mau Johnny beranggapan bahwa persidangan ini berbau politisasi. Sehingga, Ia yakin jika Johnny tidak bersalah maka proses hukum pun akan berbicara demikian.

"Jadi nanti jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Tidak lembaga yudikatif terbebas dari semuanya itu," imbuhnya.

"Kalau terbukti menurut hukumnya saudara dinyatakan bersalah akan kami hukum, tapi kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi sehingga saudara tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan, demi hukum saudara harus jaki bebaskan. Begitu pak," sambungnya.

Oleh karena itu, Hakim Fahzal, meminta Johnny untuk tidak terpengaruh dengan pemberitaan maupun kabar miring dari luar pengadilan.

"Jadi penuntut umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," pungkasnya.

Sekadar diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan JPU bahwa dirinya memperkaya diri sendiri senilai Rp17,8 miliar dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Johnny dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Selasa (4/7)2023).

"Telah mendakwa terdakwa memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri sebagai terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,8 miliar. Bahwa selain faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," ujar Kuasa hukum Johnny di lokasi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement