JAKARTA - Seorang pria warga negara (WN) Italia beriniasial GA (48) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Dia ditangkap karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditjen Imigrasi karena memberangkatkan WN Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan pasopor palsu.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, GA diburu sejak November 2022 atas perannya memberangkatkan PJ dengan menggunakan pasopor palsu. Namun, setelah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.
GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Upaya yang dilakukan yaitu dengan berbagai macam langkah dan strategi intelijen agar GA keluar dari persembunyiannya.
“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7/2023).
Tito menjelaskan beberapa peran GA dalam keberangkatkan WN Sri Lanka bernama PJ. Dia memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. Kemudian melakukan pemesanan tiket, dan ketiga proses check-in.
Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan, GA berada di terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya. Kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal.
"Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan," jelasnya.
Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara.
Atas perbuatannya, Tito menegaskan jika GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.