JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani. Keduanya ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong.
Dari foto yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (4/7/2023), keduanya diamankan dalam kamar di sebuah apartemen. Rihana dan Rihani terlihat menggunakan baju kemeja berwarna biru muda bermotif garis dan satunya lagi menggunakan baju berwarna merah muda.Diketahui keduanya sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/7/2023).
BACA JUGA:
Hengki menyebutkan keduanya diamankan di wilayah Gading Serpong Tangerang Banten. Kini, lanjut Hengki, keduanya tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini tengah perjalanan ke Polda Metro Jaya,” jelas dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar yang dilakukan Si Kembar Rihana dan Rihani. Polisi langsung membentuk tim khusus untuk menangani kasus sekaligus memburu Si Kembar.
BACA JUGA:
“Kami menarik seluruh laporan polisi yang ada di jajaran Polda Metro Jaya dari Polres, Polres Jaksel, Polres Metro Tangerang Kota kemudian di berbagai Subdit terkait kasus Si Kembar,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (9/6/2023).
Berbagai laporan polisi yang diterima tidak hanya terkait dugaan penipuan pre-order iPhone, tapi juga kasus lain. Pihaknya saat ini fokus memburu Si Kembar.
“Kita akan kejar terus sampai dapat pelaku ini karena kerugiannya cukup besar, bervariasi. Sedang kita petakan, kita buatkan tim khusus di jajaran Polda Metro Jaya,” kata Hengki.