Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Indra Tarigan, DPO Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Ditangkap

Erfan Maruf , Jurnalis-Rabu, 05 Juli 2023 |04:29 WIB
Indra Tarigan, DPO Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Ditangkap
A
A
A

JAKARTA - Tim tangkap buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan Indra Tarigan terkait kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

"Mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, identitas terpidana yang diamankan, yaitu Indra Tarigan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Ketut menjelaskan bahwa Indra Tarigan diamankan siang ini pada pukul 12.30 WIB. Awalnya Indra Tarigan sempat meminta waktu, namun tim tanpa ada proses pemaksaan Indra ditahan di Lapas Cipinang.

"Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, Indra Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement