JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Selain melakukan penipuan, Rihana-Rihani menggelapkan mobil rental.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, mobil rental itu sudah dijual Rihana dan Rihani. Titus menyebutkan, hasil penjualan mobil itu digunakan untuk menutupi kerugian korban penipuan.
“Untuk informasi mobil (rental) sementara yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi kerugian korban yang melaporkan (kasus penipuan iPhone) terhadap kedua tersangka,” kata Yudho kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Sebagai informasi, kasus penggelapan mobil yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru pada 11 Januari 2023. Akibat perbuatan si kembar, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani usai menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang mengakibatkan kerugian Rp35 miliar.
“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Hariyadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Keduanya ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.