Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Banding Teddy Minahasa, Hakim Ungkap Kronologi Penukaran Sabu dengan Tawas

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |12:16 WIB
Sidang Banding Teddy Minahasa, Hakim Ungkap Kronologi Penukaran Sabu dengan Tawas
Sidang Teddy Minahasa/Foto: MNC Portal
A
A
A

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teddy kemudian mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakarta Barat itu dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga turut mengajukan banding.

Vonis PN Jakarta Barat yakni Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara, Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement