JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan kronologi penukaran sabu dengan tawas dalam sidang vonis banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, pada Kamis (6/7/2023).
Hakim Ketua Sirande Palayukan bersama Hakim Anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno.
"Maaf tadi seharusnya sidang dimulai Pukul 09.30 WIB namun karena ada kunjungan dari MA baru dimulai pukul 11.30," ujar Sirande kepada awak media yang ada di dalam ruang persidangan.
Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan membaca kronologi putusan terhadap vonis banding Teddy Minahasa dari awal mula perencanaan penukaran sabu dengan tawas hingga proses penjualan barang bukti dan pencairan uang hasil penjualan narkotika tersebut.
Dalam pembacaan putusan tersebut majelis hakim saling bergantian membacakan dari awal mulai perencanaan kasus tersebut yang melibatkan sejumlah nama dengan tokoh utama Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Kasranto.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam putusan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jon.