JAKARTA - Si kembar Rihana dan Rihani kini ditahan oleh polisi terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar. Dalam aksinya, keduanya mempromosikan bisnisnya itu melalui media sosialnya.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap bukti digital, termasuk akun media sosial Instagramnya.
Reza menyebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus terkait penyitaan itu.
"Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaan nya," kata Reza kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, Reza mengatakan pihaknya mengamankan 20 barang bukti yang diduga untuk kepentingan pribadi saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat persembunyian Rihana dan Rihani.
“Sampai saat ini, kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani usai menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang membuat kerugian sebesar Rp35 miliar.
“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi kepada wartawan.
Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang pada Selasa pagi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.