Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tolak Banding Teddy Minahasa, Jaksa Pelajari Putusan

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 06 Juli 2023 |22:21 WIB
Hakim Tolak Banding Teddy Minahasa, Jaksa Pelajari Putusan
Teddy Minahasa (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih belum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap putusan Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Terkait putusan tersebut Jaksa masih mempelajari.

"Kita pelajari dulu putusannya ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting melalui pesan singkat, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam persidangan, hakim momvonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.

Vonis banding itu dibacakan Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi hakim anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, dan Sumpeno, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.

Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa, maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," ujar hakim Sirande.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5 ribu," tambahnya.

Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris mengaku akan mengambil langkah kasasi atas vonis tersebut. "Akan kasasi," ujar Hotman.

Sementara itu, ditambahkan anggota tim kuasa hukum Teddy Minahasa, Antony Djono, seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement