JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Ernie Meike Torondek dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Ernie Meike Torondek merupakan istri Rafael Alun.
KPK berpeluang menjerat Ernie Meike Torondek jika terbukti terlibat dalam pencucian uang suaminya. Saat ini, KPK masih menelisik dugaan adanya keterlibatan Ernie Meike dalam penyamaran ataupun pengalihan hasil korupsi Rafael Alun ke sejumlah aset.
"Ya kita lihat seperti apa perbuatan-perbuatannya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 itu TPPU aktif, Pasal 4, 5 kan TPPU pasif," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).
"Apakah dia memang turut serta, misalkan menyembunyikan, mengalihkan, merubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu, enggak ngerti gitu saja," sambungnya.
Asep menjelaskan, setiap pihak yang terlibat dalam pencucian uang berpotensi dijerat pidana. Namun, harus ada unsur pidana yang membuktikan keterlibatan pihak lainnya tersebut. KPK bakal menjeratnya jika ditemukan unsur pidana keterlibatan pihak lain.
"Nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu, kita akan melihat, kita akan pertimbangkan perbuatannya seperti apa," katanya.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik KPK sempat memeriksa Ernie Meike Torondek sebagai saksi pada Selasa, 4 Juli 2023. Ernie dicecar penyidik soal penghasilan suaminya hingga dugaan adanya penyamaran aset mewah Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Ernie Meike Torondek (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023.
"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," sambungnya.