JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong pemerintah memasukkan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) ke dalam daftar organisasi teror. Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin oleh Abu Toto alias Panji Gumilang.
Selain isu penistaan agama, keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII) juga menarik perhatian setelah muncul ke permukaan.
BNPT berpandangan, afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis memang ada. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid.
“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,” kata Nurwakhid kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/7/2023).
Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pasca reformasi dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/ PNPS /1963 praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.