Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berakhirnya Jejak Pelarian Rihana-Rihani hingga Polisi Sita Barang Bukti

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 08 Juli 2023 |06:22 WIB
Berakhirnya Jejak Pelarian Rihana-Rihani hingga Polisi Sita Barang Bukti
Rihana Rihani. (MPI/Riyan Rizki)
A
A
A

JAKARTA - Jejak pelarian tersangka kasus penipuan iPhone dengan kerugian hingga Rp35 miliar, Rihana-Rihani berakhir sudah. Tersangka yang merupakan kembar itu ditangkap di Apartemen M-Town Residence, Gading Serpong, Selasa (4/7/2023) oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya.

Sebelum ditangkap, Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Keduanya pindah dari satu apartemen ke apartemen lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Kedua pelaku tersebut, kata dia, sering berpindah-pindah apartemen untuk bersembunyi dari kejaran polisi. “Karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya,” ujarnya.

Dalam video yang beredar, saat Rihani tampak santai. Ia sesekali tertawa. Ia juga mengetawakan kabar dirinya kabur hingga ke Bali.

"Saya ketawa aja, siapa bilang saya di Bali," ucapnya ke penyidik.

Dalam pelariannya, Rihani memesan apartemen dari aplikasi. Ia juga mengaku menjalani kehidupan layaknya orang normal dalam persembunyiannya.

Info Penangkapan Bocor

Si kembar tersangka penipuan itu lihai dalam melarikan diri dari petugas. Bahkan, disinyalir keduanya mendapat informasi perihal penangkapan sehingga bisa segera kabur.

“Kemudian kami dapat informasi juga yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian,” Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).

Karena itu, begitu mendapatkan lokasi Rihana-Rihani, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan di Apartemen M-Town Residence, Gading Serpong, Selasa (4/7/2023). Hal ini agar mereka tidak kabur lagi.

“Tadi pagi, banyak pertanyaan kenapa tidak membawa Polwan. Kami dihadapkan pada situasi di mana kalau tidak segera dilakukan penangkapan mereka akan kabur lagi,” ujarnya.

“Karena mereka modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah lagi, pindah lagi. Makanya susah ditangkap, cukup licin mereka,” tutur Hengki.

Meski begitu, Hengki membantah jika ada seorang perwira yang membekingi Rihana-Rihani.

“Isu-isu bahwa ada seorang perwira menengah itu (membekingi Rihana-Rihani) ternyata bukan. Tidak ada dan itu merupakan bagian dari korban,” kata Hengki.

Korban harap uang kembali

Kerugian dalam kasus penipuan iPhone oleh Rihana-Rihani mencapai Rp35 miliar. Korban yang menderita kerugian berharap uangya bisa kembali.

Salah satu korbannya adalah Nurul Hidayat. Ia mengaku merugi Rp2,5 miliar akibat ditipu si kembar. Jumlah tersebut terdiri dari 299 unit iPhone.

"Saya Rp2,5 miliar dengan total 299 unit," ujar Masayu kepada awak media saat menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa.

Masayu berharap uangnya bisa kembali. "Harapan kami uang kami bisa dikembalikan, karena sejujurnya di bawah kami banyak yang menantikan kembali," katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan bahwa terkait pengembalian ganti rugi terhadap para korban merupakan kewenangan Pengadilan.

"Bukan polisi, kan polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan," kata Titus, Kamis (6/7/2023).

Dia menegaskan bahwa pengembalian sebuah barang bukti dalam hal ini kerugian para korban Rihana dana Rihani ialah kewenangan pengadilan. Penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkan ke kejaksaan itu nanti pengadilan yang memutuskan," tuturnya.

Lakukan Penggeledahan hingga Sita Akun Medsos

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik, selain menipu, terungkap Rihana-Rihana juga melakukan penggelapan mobil rental.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, mobil rental itu sudah dijual Rihana dan Rihani. Titus menyebutkan, hasil penjualan mobil itu digunakan untuk menutupi kerugian korban penipuan.

“Untuk informasi mobil (rental) sementara yang bersangkutan menjual mobil untuk menutupi kerugian korban yang melaporkan (kasus penipuan iPhone) terhadap kedua tersangka,” kata Yudho kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti kasus ini. Petugas menggeledah rumah RW di Ciputat Timur, Tangsel.

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra penggeledahan itu dilakukan di rumah ketua RW. Sebab, berdasarkan pengakuan si kembar, saat keduanya kabur dari tempat persembunyiannya, barang-barang milik mereka diamankan Ketua RW.

“Pada saat mereka didatangi reseller kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur, dan barang-barangnya diamankan RW setempat. Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka,” tuturnya, Rabu (5/7/2023).

Reza mengatakan, karena khawatir dijarah, barang-barang milik Rihana-Rihani pun diamankan oleh pihak RW.

"Waktu dia pergi dari rumahnya setahun yang lalu, akhir Mei atau akhir Juni, barang-barang ditinggal, terus kabur. Nah barang-barang dia hasil kejahatan mau sofa dan lain-lain akhirnya diamankan perangkat RT RW," kata Reza saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

"Aparat setempat dari RT RW mencegah perbuatan yang lain takut dibakar, dijarah," ujarnya.

Reza menambahkan, barang-barang yang diamankan pihak RW tersebut berupa barang pribadi milik si kembar.

"Kami datang dengan niat geledah, tapi pas ke sana seluruhnya koperatif. Langsung serahkan barang itu ke polisi," tuturnya.

Pihaknya kemudian menyita barang bukti berupa sofa, vakum hingga lemari dari rumah RW.

“Sampai saat ini, kami menemukan lebih dari 20 jenis barang yang diperuntukkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Reza Mahendra mengatakan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap bukti digital, termasuk akun media sosial Instagramnya.

"Terkait bukti yang berupa benda digital kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaan nya," kata Reza kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement