BANDUNG - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dinyatakan bebas murni pada Senin, (10/7/2023). Status itu diperoleh Anas setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
Berikut fakta-fakta terkait bebas murninya Anas Urbaningrum:

Siap Terjun ke Dunia Politik Lagi, Anas Urbaningrum: Itu Kolam Saya!
1. Resmi bebas murni
Status bebas resmi Anas Urbaningrum dikonfirmasi oleh Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali. Diketahui, Anas bebas murni setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
"Betul, Pak Anas bebas hari ini," ucap Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali.
Anas Urbaningrum: Saya Masih Ikut Program Tidak Pidato Politik
2. Jalani hukuman 8 tahun penjara
Sebagaimana diketahui, Anas terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun. Anas kemudian memperoleh CMB dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada April 2023.