DEPOK - Sidang kasus pernikahan terhalang atau pernikahan tanpa seizin istri yang sah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Salah satu terdakwa, Lia alias L tidak menyangkal dirinya telah menikah secara siri dengan DS, cucu eks Kapolri era Soekarno, di tempat pemakaman umum (TPU) wakaf keluarga Bojong Waru Gang Kober Raya, Bakti Jaya, Sukamajaya, Kota Depok.
L dan DS didakwa telah melanggar Pasal 279 KUHP tentang pernikahan terhalang atau pernikahan tanpa seizin istri yang sah. Persidangan perkara ini sudah disidangkan sebanyak dua kali yakni tanggal 14 dan 26 Juni 2023.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Andry Eswin Sugandhi Oetara dengan jaksa penuntut umum (JPU) M Nur Ajie serta Panitera Ambar, terdakwa didampingi pengacaranya, Yamin.
Dituduh sebagai pelakor, L tidak terima. Dia menjelaskan setahu dirinya, DS tinggal di rumah orang tuanya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Saya enggak tahu istrinya di mana. DS tinggal di rumah orang tuanya saat itu. Ada saksi yang tahu kok," jelas L.
Meski begitu, L tidak menyangkal dirinya telah menikah siri dengan DS. Dan, setelah itu DM, istri sah DS datang. "Saat tahu kami menikah siri, dia tiba-tiba datang. Saat itu saya dimaki-maki," ujarnya.
Dia juga mengakui, bahwa DS belum menjalankan sepenuhnya keputusan Pengadilan Agama (PA), salah satunya tidak mau memberikan iddah mut'ah. Alasannya dari pernikahan dengan DM tidak memiliki anak.
"Suami saya (DS) tidak punya duit, karena tidak bekerja, penggangguran. Dapat duit dari mana," sambung L.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, DM menegaskan, dirinya sampai saat ini masih berstatus istri sah DS karena belum ada putusan persidangan yang menyebutkan dirinya dan suami telah bercerai. Mengenai pengakuan L yang tidak tahu DS memiliki istri, dia menyangkalnya.