"Enggak mungkin dia (L) tidak tahu bagaimana status perkawinan saya dengan DS. Mereka kan teman satu sekolah, apa iya enggak dapat info terkait status suami saya. Kalau pun suami saya tinggal di rumah ibunya bukan berarti statusnya tidak punya istri. Sebodoh-bodohnya, orang kalau sudah memutuskan untuk menikah, pasti terlebih dulu cari tahu status calon pasangannya," ujar DM.
"Kalau soal di Pengadilan Agama itu urusan saya dengan suami. Dia tidak punya hak berkomentar apalagi mencampuri. Faktanya selama sidang perceraian saya, dia melarang DS berkomunikasi dengan saya, dan dia juga yang selalu datang ke pengadilan setiap sidang, menunggu di luar ruangan. Sementara suami saya malah cuma datang dua kali di pengadilan agama," ungkap DM.
Dia juga mempertanyakan ketidakmampuan financial DS untuk memenuhi kewajiban iddah mut'ah.
"Kalau mengaku enggak punya duit, kok bisa ya bayar kost Rp6,5 juta setiap bulan. Daripada buang duit, mestinya tinggal saja di rumah ibunya DS," sindirnya.
DS dan L dilaporkan oleh DM ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/2110/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022 dengan barang bukti surat nikah siri. Mereka terancam dihukum penjara selama 7 tahun penjara.
Tak hanya menikah siri, DM menyebut DS juga menggelapkan kendaraan bermotor miliknya. "Kendaraan itu beberapa kali pernah dia pakai berdua dengan L," ungkap DM.
DM mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, L sudah pernah lebih dari sekali nikah siri. Sebelum dengan DS, menikah dengan debt collector pinjaman online (pinjol).
"Dia pernah pernah bekerja di tempat hiburan malam kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat," pungkasnya.
(Awaludin)