DEPOK - Tersangka kasus pemerkosaan anak kandung sendiri berinisial AR (51) tewas dianiaya sesama tahanan di Polres Metro Depok. Pelaku penganiayaan dilakukan sebanyak delapan orang dalam tahanan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan menjelaskan bahwa AR awalnya ditangkap atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri dan langsung ditahan.
"Peristiwa ini terjadi di dalam kamar tahanan, sempat korban itu pingsan," kata Nirwan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (10/7/2023).
Delapan orang yang melakukan penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka di antaranya MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA. Sebelum dinyatakan tewas, korban sempat pingsan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal dunia," jelasnya.
(Fakhrizal Fakhri )