Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Komunitas LGBT se-ASEAN Kumpul di Jakarta, PBNU: Perilaku Sodomi Kotor dan keji!

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 11 Juli 2023 |15:15 WIB
Heboh Komunitas LGBT se-ASEAN Kumpul di Jakarta, PBNU: Perilaku Sodomi Kotor dan keji!
Ilustrasi: Freepik
A
A
A

"Dalam alquran perilaku sodomi disebut sebagai Fakhisah ( kotor, keji, keluar aturan agama ). LGBT juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila di Indonesia, terutama terkiat dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,"katanya.

Selain itu, Pelaku LGBT, kata Gus Fahrur juga dapat dijerat Pasal 281 dan 292 KUHP. Dimana Pasal 281 KUHP berbunyi, "Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah: (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan."ujar dia.

Dengan demikian dia menyatakan bahwa Bangsa Indonesia memiliki falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai ajaran agama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement