JAKARTA – Kepolisian Dubai berhasil menemukan Ida binti Odin Warya, TKW yang diduga dijadikan pekerja seks di Dubai. Wanita 41 tahun itu diketahui berasal dari Cianjur, Jawa Barat.
"Telah ditemukannya PMI atas nama Saudari Ida Binti Odin Warya oleh Kepolisian Dubai," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Khrisna Murti kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Mantan Wakapolda Lampung ini mengatakan, saat ini Ida masih diamankan di Shelter Kepolisian Dubai. Setelah ditemukan, Konjen Dubai Chandra Negara langsung memastikan bahwa itu benar Ida atau bukan.
"Setelah bertemu langsung, bisa dipastikan PMI korban kasus tersebut adalah Saudari Ida yang selama ini dicari oleh keluarganya dan kasusnya sedang ramai di media sosial di Indonesia,”ujarnya.
“Saat ini Saudari Ida masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian Dubai, dimulai dari pemeriksaan kesehatan, keimigrasian, dan permintaan keterangan untuk tersangka yang telah menjualnya," sambungnya.
Ida diketahui dijual oleh warga negara asing (WNA) Bangladesh. Pihaknya juga menemukan satu WNI lainnya bernama Sri Pujayanti, warga Serang, yang juga menjadi korban.
“Di antara para korban terdapat 1 lagi WNI yang tidak mempunyai dokumen pribadi, namun hasil wawancara singkat data diri adalah Sri Pujayanti, alamat di Serang, yaitu Kampung Cangkring, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Saat ini kata Khrisna, Atpol Riyadh sudah berkoordinasi dengan Kapolres Serang Kabupaten untuk menemukan identitas PMI tersebut dan menemukan keberadaan keluarganya.
Sebelumnya, viral di media sosial video anak perempuan dan laki-laki meminta bantuan polisi untuk menyelamatkan ibunya yang diduga menjadi korban TPPO di Dubai, Uni Emirates Arab.
Dalam video tersebut, kakak beradik warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, mengungkapkan bahwa ibunya menjadi korban TPPO. Anak perempuan dengan mengenakan jilbab mengatakan, jika ibunya menjadi TKW sejak tahun 2022 lalu.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh saya Herawati dan adik saya yang bernama Muhammad Randi Rustandi kami anak dari bapak Suryana dan Ibu Ida TKW asal Cianjur," kata anak tersebut.
Video viral tersebut kemudian direspon jajaran Polres Cianjur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap salah satu pelaku yaitu RH. Dari hasil penyidikan terungkap pada April 2022 korban bertemu dengan RH yang diiming-imingi bekerja di Arab Saudi sebagai ART dengan gaji tinggi dan menjamin keselamatannya.
Tersangka kemudian mengenalkan korban dengan M yang berperan sebagai sponsor. Setelah memenuhi berbagai persyaratan, korban kemudian diberangkatkan ke Rab Saudi pada Mei 2020.
Setelah tiga setahun bekerja sebagai ART, korban kabur dari rumah majikanya pada Februari 2023. Korban kabur dengan alasan pekerjaan di rumah majikannya berat dan hanya diberikan waktu istrahat sedikit serta tidak sesuai dengan perjanjian.
Korban kemudian bertemu dengan EK di Arab Saudi dan dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji besar. Namun okeh EK korban justru dijadikan PSK. di sebuah apartemen di Dubai. Sejak saat itu korban tak bisa berkomunikasi dengan keluarga lantaran HP-nya disita EK.
Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka RH dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(Fahmi Firdaus )