Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kewenangan Kejaksaan Tindak Kasus Korupsi Tidak Boleh Dihapus

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |20:53 WIB
 Kewenangan Kejaksaan Tindak Kasus Korupsi Tidak Boleh Dihapus
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengecam gugatan menghapus kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, akan membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Bahaya, jadi kejaksaan kehilangan fungsi kalau kewenangan mengusut kasus korupsi dihilangkan. Sangat kontraproduktif dengan keberadaan Kejaksaan Agung," kata Ketua Pengurus Besar (PB) PMII, Abraham dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Ia pun menduga upaya tersebut adalah upaya mafia hukum untuk melemahkan kejaksaan. Utamanya dalam memberantas kasus korupsi di Tanah Air.

"(Gugatan) ini akan jadi bumerang bagi hukum kita di Indonesia. Tidak boleh ada upaya pelemahan Kejagung, terutama dari pihak yang sedang berkasus. Ini bisa jadi bagian operasi mafia hukum di Indonesia," tuturnya.

"Jadi, itu indikasi pelemahan kejagung agar kasus yang sedang diusut berhenti," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi tengah menangani gugatan perkara nomor 28/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Yasin M Djamaludin sebagai pihak pemohon.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement