JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail, memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023).
Maqdir membawa dua tumpuk uang senilai 1,8 juta dollar Amerika Serikat dengan pecahan 100 dollar atau sekira Rp27 miliar. Tumpukan uang itu dibawa dua orang asistennya. Ia menyebut tersebut diserahkan sebagai bentuk recovery atas kasus yang menimpa kliennya.
"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Maqdir Ismail termasuk salah satu pengacara kondang di Tanah Air. Pengacara kelahiran 18 Agustus 1954 ini meraih gelar doktor hukum perbankan dari Universitas Indonesia (UI). Sementara gelar S1 Hukum diraih di Universitas Islam Indonesia dan Magister Ilmu Hukum di University of Western Australia.
Dari data yang dihimpun, semasa kuliah di Yogyakarta, Maqdir menjadi aktivis di beberapa organisasi. Dirinya yang pernah divonis dua tahun penjara karena demonstrasi ini, pernah menjabat Sekretaris III Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), kemudian Ketua Dewan Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.