Kemudian koper hitam berat 21 kg, satu buah koper warna biru Berat 20 kg, lalu satu buah warna biru berat 20 kg. "Sehingga totalnya 92 kg ganja,” tambahnya.
Dalam kasus ini polisi juga menyita 1 mobil truk Fuso yang digunakan para tersangka untuk mengantar ganja tersebut hingga ke Jakarta.
Hingga kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakrta Barat dan dikenakan pasal 112 KUHP tentang peredaran narkoba dengan ancaman hujuman kiriman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.