Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Maqdir Ismail Bawa Gepokan Dolar Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS, Sumbernya Misterius

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |06:02 WIB
4 Fakta Maqdir Ismail Bawa Gepokan Dolar Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS, Sumbernya Misterius
Maqdir Ismail kembalikan uang Rp27 miliar (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Ia datang sambil membawa uang dengan jumlah besar. 

Berikut fakta-faktanya: 

1. Uang Rp27 Miliar dalam bentuk Dolar

Dia membawa dua tumpuk uang pecahan uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar yang dibawa dua orang asistennya. Maqdir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan pada pukul 10.20 WIB dengan dua mobil yang membawa uang serta uang Rp27 miliar. Uang tersebut awalnya berada di dalam koper kemudian dikeluaran dan dibawa oleh dua asistennya.

"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar amerika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis 13 Juli 2023.

2. Recovery Kliennya

Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk recovery atas kasus yang menimpa kliennya, Irwan Hermawan.

3. Maqdir Diperiksa Terkait Rp27 Miliar 

Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement