Mengenai penyelesaian sengketa (dispute settlement), Indonesia memilih cara mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang bersifat Ad Hoc dan mempertimbangkan aspek konsultatif (mediasi).
“Diharapkan kalau lima isu ini bisa selesai, maka di akhir tahun ini I-EU CEPA bisa diselesaikan. Tinggal satu perundingan lagi,” imbuh Menko Airlangga.
Perkembangan isu European Deforestation (EUDR) juga menjadi salah satu bahasan. Disampaikan Menko Airlangga bahwa perhatian Indonesia tentang regulasi ini yang sudah diundangkan di Uni Eropa. Regulasi EUDR itu akan kena pada tujuh komoditas yaitu sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, soya, timber, dan karet. Barang-barang yang masuk Uni Eropa dari komoditas itu diminta memenuhi syarat deforestation free yang tergantung kepada undangundang di negara masing-masing, serta sudah dilakukan due diligence.
“Yang paling penting kita ingin agar implementation guideline-nya itu mengadopsi apa yang sudah menjadi best practices. Persoalan bagi Indonesia juga mengenai country benchmark, jadi negara akan diklasifikasikan (menjadi) high risk, standard risk, atau low risk. Nah, pada saat dia jadi high risk 8% dari barang ini harus diverifikasi, standard risk 6%, sedangkan low risk 4%. Hal ini akan sangat mengganggu smallholder atau petani kecil yang ada di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 15 sampai 17 juta orang. Termasuk juga masalah geo-location,” sambungnya.
Terakhir terkait dengan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF), yang perundingannya diharapkan bisa diselesaikan pada November 2023 mendatang. Terdapat 4 pilar dalam IPEF, yakni trade, supply chain, clean economy, dan fair economy.
“Di dalam perjanjian ini, Indonesia memasukkan mengenai critical mineral di pilar pertama, sehingga tentu harapannya produk Indonesia yang berbasis nikel bisa masuk ke pasar Amerika, dan menjadi bagian dari supply chain otomotif,” pungkas Airlangga.
(Qur'anul Hidayat)