Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Pelaku Emosi Tepergok Chat Wanita Lain

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |11:27 WIB
Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Pelaku Emosi Tepergok <i>Chat</i> Wanita Lain
Istri hamil korban penganiayaan suami di Serpong. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

TANGSEL - Seorang perempuan yang tengah hamil muda babak belur dianiaya suaminya sendiri di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu diduga dipicu soal chat antara pelaku dengan perempuan lain.

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 04.00 WIB. Korban berinisial TM (21) mengalami luka di bagian wajah dan tangan usai dianiaya suaminya, Budyanto Djauhari. Dalam foto yang diterima, darah segar nampak mengucur dari wajah dan telinga korban.

Saat penganiayaan itu, korban sempat meminta tolong dengan menghubungi ayahnya, Marjali (55). Aksi kekerasan pelaku berhasil dihentikan warga setempat. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.

 BACA JUGA:

"Dia (TM) sekarang cuma bisa berbaring aja. Luka-luka di bagian wajah, tangan, punggung. Padahal dia lagi hamil muda," tutur Marjali, Kamis (13/07/23).

Menurut Marjali, amarah menantunya itu tak bisa dikendalikan setelah putrinya memergoki chat antara pelaku dengan perempuan lain. Spontan pelaku memukuli tubuh korban di dalam rumah hingga mengundang perhatian warga sekitar.

"Awal mulanya korban menemukan bukti chat pelaku dengan wanita lain yang tidak pantas," bebernya.

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor : TBL/B/1396/VII/2023/SPKT Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pasal yang dikenakan adalah 44 Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atas peristiwa itu. Namun dia masih harus mendalami apakah penganiayaan tersebut masuk kategori ringan atau berat.

"Kejadian itu memang ada. Kalau luka-lukanya itu kan korban belum bisa dimintai keterangan. Tapi kalau dilihat dari foto-foto itu sepertinya luka parah, tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement