Dilanjutkan Siswanto, penyidik masih menunggu hasil visum korban. Sementara, status pelaku sudah dinaikkan ke dalam tingkat penyidikan. Dia sendiri tak ingin terburu-buru mengikuti keterangan yang dibangun pihak korban atas peristiwa yang dialami.
"Kalau korban, orang tua korban pasti akan menyebut itu luka berat, kan begitu. Berdasarkan foto-foto itu pasti opini masyarakat akan berkata luka berat. Sementara kategori luka berat itu diatur dalam pasal, di KUHP ada itu," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)