Dilanjutkan Siswanto, penyidik masih menunggu hasil visum korban. Sementara, status pelaku sudah dinaikkan ke dalam tingkat penyidikan. Dia sendiri tak ingin terburu-buru mengikuti keterangan yang dibangun pihak korban atas peristiwa yang dialami.
"Kalau korban, orang tua korban pasti akan menyebut itu luka berat, kan begitu. Berdasarkan foto-foto itu pasti opini masyarakat akan berkata luka berat. Sementara kategori luka berat itu diatur dalam pasal, di KUHP ada itu," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.