TANGERANG - Polisi tidak menahan pelaku penganiayaan BD (38) terhadap istrinya TM (21) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond. Kendati begitu, Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan BD sebagai tersangka.
BD dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan bahwa BD tidak ditahan karena merujuk pada ayat 4 dalam pasal 44 UU KDRT.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucap Kanit PPA Polres Kota Tangsel, IPDA Siswanto kepada wartawan, Jumat, (14/7/2023).
Dirinya membantah bahwa BD dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sebab, kata dia BD bisa ditahan kalau tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian.
"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," kata dia.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat (ayat 4)," tambah Siswanto.
Luka berat ada pada pasal 90 KUHP. Dia melanjutkan, pasal tersebut menjelaskan secara rinci kategori luka. Di antaranya, jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
"Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," katanya.
Dia menjelaskan, luka berat juga ada definisinya. Tidak bisa diklasifikasikan secara kasat mata saja, sebab terdapat Undang-Undang yang mengkategorikan luka berat.
"Kalau kita melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya Undang-Undang atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa masa penahanan ada persyaratannya yakni unsur formil dan material.
"Kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Siswanto menuturkan penganiayaan yang dilakukan BD ini dilatarbelakangi cemburu kepada istrinya. Pihaknya pun telah meminta keterangan BD dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Udah kita mintai keterangan sebagai tersangka (BD). Kesal intinya overprotective, cemburu juga," ucapnya.
Untuk diketahui, terdapat 4 ayat dalam pasal 44 UU KDRT, diantaranya:
Ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Ayat 2 menjelaskan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Ayat 3 menjelaskan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Ayat 4 menjelaskan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Artinya, bila polisi mengacu pada ayat 4, BD hanya dipidana penjara 4 bulan depan denda Rp 5 juta.
Sebelumnya diberitakan seorang wanita berinisial TM (20) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, B (35) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan. Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, TM mengalami luka di sekitar bagian wajahnya.
Nahasnya lagi, saat itu TM sedang kondisi hamil muda. Kendati begitu, kandungan dipastikan tidak keguguran.
TM pun sempat melaporkan kejadian ini ke Polres Kota Tangerang Selatan. Namun, pelaku tidak ditahan lantaran diduga polisi menilai itu penganiayaan tergolong penganiayaan ringan. Sehingga, B hanya dihukum berdasarkan tindak pidana ringan (Tipiring).
Salah satu tetangga, Zaki mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi pada Rabu, (12/7/2023) dini hari. Saat itu dirinya dihampiri oleh ketua RW setempat terkait peristiwa tersebut.
"Kata pak Rw ada penganiayaan, pas saya datang memang sudah babak belur itu ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis, (13/7/2023).
Warga yang datang pun sempat ingin menghentikan penganiayaan tersebut. Namun, kata Zaki warga malah diserang oleh BD.
BD dan TM pun dibawa ke rumah RT setempat untuk dimediasi. Tak lama kemudian, ayah korban datang. Setelah itu, ditemani oleh warga BD dan TM dibawa ke polisi.
"Dimintai keteranganlah, si suami sudah dimintai keterangan terus orang tua korban sudah dimintai keterangan, kami dari pengurus RW pun dipersilahkan pulang tapi si bapaknya korban ini tidak mau ditinggalkan sendiri, akhirnya di kepala keamanan kluster suruh kesana nemenin dia," jelasnya.
Kata Zaki, BD dan TM pun dimintai keterangan lagi. Sang ayah korban lalu kembali ke perumahan korban untuk memberi tahu soal upaya hukum yang dilakukan.
Tenyata, polisi diduga melepaskan pelukannya. Zaki pun seakan tak percaya, sebab penganiayaan yang dialami TM sangat memperihatinkan. TM mengalami luka lebab di wajahnya, hidung, bibir dan kuping mengeluarkan darah.
"Kata orang dikantor sono (polisi) ini gak bisa ditangani karena Tipiring, tindak pidana ringan. Masih penganiayaan ringan katanya gitu, padahal kalau berdasarkan visum poto-poto video rekaman warga dan suara yang merekam CCTV itu memang dahsyat mas, teriak teriak," ungkap Zaki.
Zaki menuturkan, setelah siuman, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu. Peristiwa ini bermula ketika TM yang tengah hamil muda cek cok di aplikasi pesan singkat.
BD yang sedang berada di luar pun menghampiri TM sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu, (12/7/2023). TM yang saat itu tengah tertidur terkejut dengan suara gedoran pintu.
Tak digubris, BD langsung mendobrak pintu tersebut sampai terbuka dan langsung menghampiri TM yang berada di kamar. Saat itu lah penganiayaan terjadi.
"Posisi tidur langsung dianiaya, berdarah darah istrinya teriak, masih di dalam (kamar) akhirnya dia keluar lewat jendela minta tolong ke warga," ucapnya.
"Warga yang udah bangun keluar coba nolongin. Dari saksi di istri masih digebukin di lantai, abis itu digeret dia di dalam rumah, posisinya dia leher di-chuck dari belakang sambil teriak aduh aduh," tambahnya.
Zaki mengungkapkan penganiayaan yang dialami oleh TM sudah kesekian kalinya. Hal ini kata Zaki berdasarkan keterangan dari petugas keamanan.
"Kalo dari saksi-saksi kan dia pindah pindah ya di komplek ini memang sudah sering terjadi, dilerai juga malahan ditantangin (suami korban)," jelasnya.
Diketahui, nomor laporan polisi tersebut yakni TBL/B/1396/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 UURI nomor 23 tahun 2004.
(Widi Agustian)