Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung menangkap DA. Hingga akhirnya pelaku diamankan di Polsek Johar Baru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku awalnya kita jerat pasal 338 dan sekarang kita tingkatkan menjadi 340 berencana membunuh," ungkapnya," pungkas Rudi.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.