SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan 4 oknum polisi anggota Polres Banyumas ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan tahanan setempat hingga tewas.
"Mereka empat orang (polisi) sudah ditahan," kata Kapolda Jateng di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023).
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tahanan yang tewas berinisial OK (26), ditangkap karena kasus curanmor.
Selain 4 polisi dipidana, ada 3 polisi lain diproses kode etik. Kapolda juga menyebut ada 4 polisi lainnya diproses disiplin.
Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini. Mereka yang diproses pidana akan diproses kode etik, keduanya berjalan berbarengan.
"Semuanya bintara," lanjut Kapolda.
Tim khusus dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, sebut Kapolda, terus bekerja mendalami insiden ini.
"Pada prinsipnya, kami komitmen penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum," sambungnya.