TANGERANG - Pelaku KDRT terhadap istrinya TM (21) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota, Tangerang Selatan (Tangsel) Budyanto Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than (38) ternyata sempat berurusan dengan hukum.
Budyanto menganiaya istrinya TM (21) saat tengah hamil 4 bulan sampai babak belur pada Rabu 12 Juli 2023 dini hari.
Budyanto pun dilaporkan ke Polres Kota Tangsel dan ditetapkan sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis 13 Juli 2023 setelah diperiksa.
Usai pemberitaan penganiayaan Budyanto ramai, polisi pun kembali hendak menangkapnya. Namun, dia telah melarikan diri.
Saat ini polisi pun memburunya.
Budyanto tak ditahan karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara.
Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan merubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara.
"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ujar Humas Polres Kota Tangerang Selatan IPDA Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Sabtu 15 Juli 2023.
Kata Galih, kasus tersebut dalam proses penyidikan Unit PPA Polres Kota Tangerang Selatan untuk pengajuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Galih pun menepis tuduhan soal pelaku dibebaskan. Menurut Galih, pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.
"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku memberi diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, Tim Penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.