Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tragis! Mama Muda Asal Bekasi Jual Bayinya Rp30 Juta di Medsos karena Terlilit Utang Arisan

Kristadi , Jurnalis-Selasa, 18 Juli 2023 |16:54 WIB
Tragis! Mama Muda Asal Bekasi Jual Bayinya Rp30 Juta di Medsos karena Terlilit Utang Arisan
Ibu Penjual Bayinya/Foto: MNC Media
A
A
A

SEMARANG - Seorang ibu rumah tangga, HI, warga Bekasi, Jawa Barat, nekat menjual bayi laki-lakinya berusia 14 bulan, lewat media sosial seharga Rp30 juta.

Namun, usai menjual dan menggunakan uang untuk melunasi utang arisan, wanita tersebut timbul rasa penyesalan dan lapor ke polisi.

Polisi langsung menangkap pelaku dengan AP (39) warga Mranggen, Kabupaten Demak, diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Kedua ibu rumah tangga tersebut diamankan karena terlibat kasus jual beli bayi laki-laki, berumur 14 hari di hotel daerah Tugu, Semarang.

“Kedua pelaku yang kenal melalui media sosial ini, sebelumnya melakukan transaksi jual beli bayi seharga Rp30 juta,”ujar Wakapolrestabes Semarang, Wiwit Wibisono, Selasa (18/7/2023).

Keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel untuk menyerahkan bayinya tersebut, pada hari Selasa 11 Juli 2023 lalu.

“Namun usai keduanya melakukan transaksi dan penyerahan bayi, sang ibu merasa menyesal, apalagi setelah berjalan empat hari dari penjualan bayi itu, suaminya selalu menanyakan keberadaan bayinya,” ungkapnya.

Setelah menceritakan kepada suaminya, pasangan suami istri tersebut kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Semarang.

Selanjutnya, dengan berbekal laporan dari suami dan ibu bayi yang menyerahkan diri itu, Unit PPA Polrestabes Semarang, kemudian melacak keberadaan pembeli bayi yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas unit PPA Polrestabes Semarang juga berhasil menyita uang sisa sebesar Rp5 juta, akte kelahiran, HP dan bukti transfer.

Dengan ditangkapnya dua tersangka, polisi akan menerapkan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35, tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement