Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan, Total 4 Orang

Antara , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |00:04 WIB
Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Penjualan Bayi di Medan, Total 4 Orang
Dua bidan tersangka kasus penjualan bayi di Medan. (Ist)
A
A
A

MEDAN - Polda Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penjualan bayi di Kota Medan. Hingga kini, total terdapat 4 tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan satu tersangka baru tersebut berinisial RT. Ia berperan sebagai perantara penjualan bayi.

"Tersangka sudah empat orang. Tersangka (tersangka baru) berinisial RT," katanya, Rabu (24/2/2021).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang terlebih dahulu diamankan yang berinisial A, dan dua orang bidan berinisial RS dan SP.

Ia mengatakan tersangka RT diamankan bersama dua orang perantara lainnya, yakni berinisial HB dan EG. Namun, keduanya saat ini berstatus sebagai saksi.

"Statusnya saksi, karena dari hasil gelar perkara, tidak ditemukan bukti permulaan melakukan tindak pidana," katanya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus perdagangan bayi tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement