Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pengusutan Kasus Korupsi Zakat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polri Kantongi 3 Nama

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2023 |05:01 WIB
5 Fakta Pengusutan Kasus Korupsi Zakat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polri Kantongi 3 Nama
Panji Gumilang. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Pihak kepolisian tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan laporan dari perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM.

Berikut fakta-fakta terkait penyelidikan ini:

1. Selidiki 6 rekening

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan zakat itu diterima oleh pihak Polres Indramayu, Jawa Barat pada Senin, 17 Juli 2023.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama, Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J, 1 rekening,” kata Ramadhan, kepada awak media, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

2. Kantongi 3 nama

Ramadhan menyebut, berdasarkan hasil koordinasi Dit Tipideksus dengan Dit Tipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor, telah didapatkan beberapa nama terkait kasus ini

Mereka adalah AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. IS sebagai pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII).

3. Berkoordinasi dengan Kemenag 

Dalam penangangan kasus ini, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS. Polri juga melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat.

“Melaksanakan wawancara dengan AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi APG) dan Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat,” terang Ramadhan.

4. Periksa Panji Gumilang 

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Setelah pemeriksaan Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

5. Selidiki dugaan kasus penistaan agama Panji Gumilang

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement