SEMARANG – HI, seorang ibu rumah tangga di Bekasi, Jawa Barat menjual bayinya yang berusia 14 bulan melalui media sosial. Namun, setelah dilanda penyesalan, wanita itu kemudian melaporkan sendiri kasus ini ke polisi.
Berikut fakta-faktanya:
1. Jual bayinya seharga Rp30 juta
HI menjual bayi laki-lakinya seharga Rp30 juta kepada seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
“Kedua pelaku yang kenal melalui media sosial ini, sebelumnya melakukan transaksi jual beli bayi seharga Rp30 juta,” terang Wakapolrestabes Semarang, Wiwit Wibisono, Selasa (18/7/2023).
Keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel di daerah Tugu, Semarang untuk menyerahkan bayinya tersebut, pada Selasa 11 Juli 2023 lalu.
2. Uang penjualan bayi untuk lunasi utang arisan
Uang hasil penjualan bayi itu sedianya akan digunakan HI untuk melunasi utang arisannya. Namun, wanita itu belakangan merasa menyesal telah menjual darah dagingnya dan menceritakan kejadian ini kepada suaminya.
“Namun usai keduanya melakukan transaksi dan penyerahan bayi, sang ibu merasa menyesal, apalagi setelah berjalan empat hari dari penjualan bayi itu, suaminya selalu menanyakan keberadaan bayinya,” ungkap Wiwit.
Setelah menceritakan kepada suaminya, pasangan suami istri tersebut kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Semarang.
3. Polisi tangkap pembeli bayi
Setelah menerima laporan HI, Unit PPA Polrestabes Semarang kemudian melacak keberadaan pembeli bayi tersebut. Polisi langsung menangkap pelaku dengan inisial AP (39) yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas unit PPA Polrestabes Semarang juga berhasil menyita uang sisa sebesar Rp5 juta, akte kelahiran, HP dan bukti transfer.
4. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Dengan ditangkapnya dua tersangka, polisi akan menerapkan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35, tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)