Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Evakuasi Lokomotif KA Brantas Tabrak Truk Selesai, Jalur KA Bisa Dilalui

Eka Setiawan , Jurnalis-Rabu, 19 Juli 2023 |10:50 WIB
Evakuasi Lokomotif KA Brantas Tabrak Truk Selesai, Jalur KA Bisa Dilalui
Evakuasi lokomotif KA Brantas tabrak truk selesai, jalur KA bisa dilalui kembali. (KAI Daop IV Semarang)
A
A
A

SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyebut pada Rabu (19/7/2023) dini hari jalur hulu pada petak jalan Jerakah – Semarang Poncol sudah dapat dilalui kereta api kembali usai kecelakaan KA Brantas menabrak truk tronton, Selasa (18/7/2023) malam.

“Mulai pukul 04.28 WIB pagi tadi, alhamdulillah proses evakuasi lokomotif eks KA 112 Brantas sudah selesai dievakuasi dan jalur hulu dapat dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas,” ucap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko, Rabu.

Pukul 05.17 WIB, KA 130 Gumarang dengan relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi telah berhasil melewati melalui jalur hulu dengan batas kecepatan 5 km/jam. Saat ini jalur hulu sudah dapat dilalui KA dengan batas kecepatan menjadi 10 km/jam.

“Dengan ini dua jalur KA di Semarang sudah dapat dilalui KA kembali. Untuk jalur hilir sudah dapat dilalui dengan kecepatan normal, sedangkan di jalur hulu sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas,” ujar Ixfan.

Meski jalur sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas, kepadatan di lintas masih terjadi dan secara bertahap akan terurai. Seluruh jajaran KAI terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menormalkan kembali seluruh jadwal perjalanan kereta api. KAI selalu berkomitmen untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan KA.

Sampai saat ini masih ada beberapa KA yang mengalami keterlambatan, di antaranya KA 78F Pandalungan sebanyak 124 menit, KA 126 Harina 155 menit, KA 16 Argo Muria 145 menit, dan KA 130 Gumarang 147 menit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement