IRAN - Sebuah pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap seorang aktris terkemuka di Iran karena tidak mengenakan hijab di tempat umum.
“Afsaneh Bayegan dihukum dua tahun penjara, tetapi dengan penundaan lima tahun, karena mengenakan topi dan tidak mematuhi undang-undang penggunaan hijab,” demikian lapor kantor berita Fars, dikutip VOA.
Undang-undang tersebut mensyaratkan perempuan menutupi kepala dan leher mereka ketika berada di area publik.
Pengadilan juga memerintahkan Bayegan melakukan kunjungan mingguan ke sebuah pusat psikologi untuk mendapat perawatan gangguan mental dan kepribadian anti-keluarga dan mengharuskannya menyertakan sertifikat kesehatan setelah perawatannya berakhir.
Hukuman itu juga melarang sang aktris menggunakan media sosial dan pergi dari republik Islam itu selama dua tahun.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah aktris berusia 61 tahun itu muncul di sebuah pertunjukan film tanpa mengenakan hijab dan kemudian membagikan foto-fotonya di media sosial.