JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Adapun, ketiga terdakwa tersebut yakni, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut yaitu, menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).
Jaksa menguraikan, nota keberatan ketiga terdakwa maupun melalui tim kuasa hukumnya tersebut telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Di mana, materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian persidangan. "Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," kata jaksa.
Atas dasar itu, tim jaksa meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan yang telah disusun untuk ketiga terdakwa tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil. Hakim juga dimohonkan agar melanjutkan persidangan ini ke pemeriksaan saksi.
"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Keenam terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Lantas, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keenam terdakwa tersebut didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).