BARESKRIM POLRI saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Tak hanya itu, dewasa ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan. Berikut sejumlah faktanya:
1. Laporan dari Laporan Hasil Analisis PPATK
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG yang mana dilihat dari pola nya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
2. Periksa Sejumlah Saksi Ahli
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, guna mendalami hal tersebut, polri juga akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini. Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," kata Ramadhan.